Tulisanrakyat.com – Ada ungkapan berbunyi: “Tidak ada istilah tua untuk belajar” dan “Tidak ada batasan untuk belajar”. Artinya, selama kita masih hidup kita terus belajar dan belajar, tidak hanya di bangku sekolah atau di kampus (formal) tetapi belajar bisa di mana saja (informal). Kalau memang demikian, lalu kenapa ada Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan lalu menjadi 12 Tahun?
Wajib Belajar Pendidikan Dasar merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
BACA JUGA: Pengucapan Kata Kerja Berakhiran ‘-ed’
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989, yang berbunyi: (1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. (2) warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat. (3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang menetapkan itu adalah Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 yaitu tentang: (1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan non-formal, dan pendidikan informal (2) Penyelengaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
Dari peraturan pemerintah ini jelas secara eksplisit (tersurat) bahwa wajib belajar pendidikan dasar adalah 9 tahun lamanya.
Tentunya, karena Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di tingkat SD dan 3 tahun di tingkat SLTP secara merata.
BACA JUGA: Akhiran -s dan -es: Maknanya pada Kata Benda dan Kata Kerja
Tidak relevan dan baik tentunya jika di era modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada yang masih buta huruf. Oleh karena itu Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia dan sumber daya manusia Indonesia melalui jenjang pendidikan dasar selama 9 tahun.
Cukupkah 9 tahun wajib belajar pendidikan dasar? Ternyata hal tersebut dirasa tak cukup dan akhirnya Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan berkomitmen untuk implementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional.
Tepatnya, pada 2013 Pemerintah Pusat merevisi dan mengeluarkan program wajib belajar 12 tahun atau sering disebut program pendidikan menengah universal sebagai lanjutan dari program wajib belajar 9 tahun.
Jadi, program wajib belajar pendidikan dasar dimulai dari SD (sekolah dasar) selama 6 tahun, lalu tingkat SMP (sekolah menengah pertama) selama 3 tahun dan SMA (sekolah menengah atas) selama 3 tahun, total semuanya menjadi 12 tahun.
Artinya, PAUD (pendidikan anak usia dini) adalah pendidikan informal dan pastinya tidak wajib sedangkan TK (taman kanak-kanak) adalah pendidikan formal tetapi bukan merupakan wajib belajar pendidikan dasar.
Jujur saja, dari 5 anak saya di atas hanya satu anak saja yaitu anak nomor 2 yang belajar di TK. Yang 4 anak lainnya tak ada yang mengenyam pendidikan di TK.
Semuanya hanya belajar di rumah, yaitu belajar calistung (membaca dan berhitung) sebagai persiapan nanti saat masuk SD, mereka sudah mampu membaca dan menghitung.
Tentunya, bukan tanpa alasan kami melakukan hal tersebut. Bukannya kami tak sadar pendidikan justru sebaliknya. Anak-anak kami semuanya suka belajar karena di rumah ada perpustakaan (home library).
Mereka semuanya suka membaca. Mereka seperti homeschooling karena belajarnya cuma di rumah dan kami orangtua sebagai gurunya. Menurut kami, keluarga adalah awal dari pendidikan dasar.
Kenapa tidak TK? Alasan utama adalah masalah ekonomi yaitu kondisi keuangan kami yang tidak stabil dan kurang mendukung pada waktu itu. Toh kini, dengan berjalannya waktu 4 dari ke5 anak kami sudah duduk di perguruan tinggi. Hanya si bungsu yang masih duduk di bangku SMA.
Akhir kata, 12 tahun hanyalah angka. Malah ada salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 lalu mengusulkan pendidikan wajib belajar 18 tahun.
Wow … itu artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi sampai S-1.
Terlepas dari segala peraturan pemerintah tersebut, sebenarnya tak ada batasan sampai kapan kita harus belajar seperti pepatah bilang “Tuntutlah ilmu setinggi langit”. Kenapa setinggi langit? Karena langit tidak dapat diukur dan tidak ada batasnya.
Oleh karena itu, teruslah belajar selama kita masih hidup, bahkan sampai tua sekalipun dan di mana pun kita berada, bahkan hingga ke negeri Cina sekalipun seperti yang dikatakan dalam salah satu hadits masyhur “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”.
Akhir kata, jangan pernah berhenti belajar karena hidup tak pernah berhenti mengajarkan kita tentang hal-hal baru dalam hidup.**