Menu

Mode Gelap
 

Collection · 5 Apr 2024 14:35 WIB ·

Hijab Bukanlah Helm Tetapi Keduanya Sama-sama Penutup Kepala


 Sumber Foto: Tulisanrakyat.com/Labskiii/Pexels Perbesar

Sumber Foto: Tulisanrakyat.com/Labskiii/Pexels

Tulisanrakyat.com – Akhir-akhir ini sering saya amati di jalan walaupun hanya secara kebetulan saja karena saya tidak melakukan survei. Artinya pengamatan saya terjadi saat saya berlalu lintas di jalan setiap hari, hampir pasti melihat pemandangan wanita mengendarai motor tanpa mengenakan helm melainkan hijab.

Ada dua alasan. Salah satu alasan adalah karena memang kebetulan wanita yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah seorang muslimah.

Alasan kedua adalah jarak tempuh atau tujuannya sangat dekat atau di sekitar lingkungan rumah. Tetapi tidak sedikit juga mereka yang berkendara dengan jarak yang cukup jauh.

BACA JUGA: Pengucapan Kata Kerja Berakhiran ‘-ed’

Penulis sendiri pernah mendapatkan seorang wanita pengendara motor yang berkendara tanpa mengenakan helm (wanita tersebut mengenakan hijab) meluncur dari jalan di sekitar Radio Dalam lewat Perumahan Pondok Indah, lalu lewat Komplek Deplu sampai ke daerah Rempoa karena kebetulan saya dan wanita tersebut searah dan menggunakan jalur jalan yang sama.

Wanita itu pun masih terus melanjutkan perjalanannya sedangkan saya sudah sampai ke lokasi tujuan, yaitu Rempoa. Muncul di benak saya, kenapa wanita itu gak pakai helm ya?

Apakah dia berpikir mengenakan hijab sama dengan mengenakan helm? Atau karena ia tidak menyadari kalau ia tak memakai helm sebab ia merasa kepalanya sudah tertutup. Entahlah…

BACA JUGA: Vocabulary, Pronunciation, dan Grammar: 3 Aspek Penting dalam Percakapan Bahasa Inggris

Hijab adalah salah satu penutup kepala (headcover, headdress, headscarf) yang sama dengan beragam jenis penutup kepala lainnya seperti topi, baret, kopiah, peci, sombrero, ti’i langga, dan termasuk helm.

Mereka semua diperuntukkan untuk menutupi kepala tetapi dengan beragam fungsi yang berbeda-beda. Ada yang digunakan sebagai hiasan (dekorasi, aksesori), ada yang dipakai sebagai simbol adat, simbol agama, dan pelindung kepala seperti topi dan helm.

Hijab dan helm yang menjadi topik bahasan saya di artikel kali ini terkait dengan wanita pengendara motor. Apa itu hijab? Dilansir dari laman Wikipedia.com, hijab adalah kerudung yang dipakai oleh banyak wanita beragama Islam (muslimah).

Meskipun terdapat banyak macam penutup kepala muslim, hijab biasanya merujuk kepada kain yang dikenakan di sekitar kepala dan leher perempuan, yang menutup rambut namun tidak menutup wajah.

Sedangkan helm sebagai pelindung kepala terbuat dari bahan yang cukup kuat dan sangatlah penting untuk menjaga keselamatan kita terutama bagian kepala ketika berkendara agar saat terjadi kecelakaan, kepala kita tak terluka atau gegar otak karena helm yang dikenakan sesuai standar sehingga mampu menahan benturan keras.

Bagi seorang muslimah tentunya diharuskan menggunakan hijab sebagai penutup kepala. Tetapi tentunya sangat disayangkan jika saat mengendarai sepeda motor, sang wanita pengendara tidak mengenakan helm.

Tulisan ini tentunya tidak bermaksud memojokkan atau mendiskreditkan wanita berhijab yang mengendarai motor tanpa mengenakan hijab, melainkan hanya untuk mengingatkan bahwa keselamatan diri sangatlah penting. Ingat, kalian punya keluarga, anak dan suami.

Banyak juga wanita tanpa hijab selain kaum pria yang mengendarai kendaraan roda dua (motor) tanpa mengenakan helm. Ayo mulai hari ini selalu kenakan helm kemana pun kalian pergi berkendara roda dua, entah itu jarak dekat maupun jarak jauh. Safety first!

Foto berikut ini adalah contoh terbaik saat mengendarai sepeda motor.

Hijab dan helm yang menjadi topik bahasan saya di artikel kali ini terkait dengan wanita pengendara motor.

Sumber Foto: Tulisanrakyat.com/Freepik

Di samping untuk keselamatan diri sendiri, penggunaan helm juga sebagai bentuk ketaatan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatun Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan khususnya kendaraan roda 2 di jalan, wajib dilengkapi dengan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar maka akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 291 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.”

Akhir kata, untuk para pengendara motor secara umum dan hijaber secara khusus, tetap pakai helm ya dan lindungi kepala anda, lindungi diri anda saat mengendarai sepeda motor dan jangan lupa bawa serta surat-surat kelengkapan kenderaan anda seperti STNK dan SIM C. Have a safe ride. Ride safe. Safety first.**

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karma Pembataian Kucing di Australia: Munculnya Wabah Tikus

24 April 2024 - 12:53 WIB

Tidak hanya di Indonesia, di Turki, sebuah negara Islam di Eropa, kucing juga merupakan hewan yang dilindungi dan sangat dicintai.

Friends: What Type of Friend Are You? A Good Or Bad Friend? Who Is Your Best Friend?

22 April 2024 - 19:33 WIB

Ada pepatah yang berbunyi: “A friend In Need Is Just A Friend Indeed”, yang bermakna “Teman sejati adalah teman dalam duka”.

Dewi Sandra Bukanlah Sandra Dewi

22 April 2024 - 10:04 WIB

Banyak orang, khususnya di Indonesia, tidak tahu atau mengenal yang mana Sandra Dewi dan yang mana Dewi Sandra.

Tidur Secukupnya: Life Is So Short

25 March 2024 - 09:42 WIB

Kesehatan tidur atau lebih dikenal dengan istilah sleep hygiene yang mengacu pada kebiasaan, perilaku dan faktor lingkungan yang sehat.

Tumben

21 March 2024 - 09:40 WIB

Menurut KBBI, ‘tumben’ bermakna (1) mula-mula sekali; (2) ganjil benar kali ini (tidak sebagai biasa atau menyalahi dugaan).

Bandel dan Nakal: Negatifkah Konotasinya?

15 March 2024 - 13:13 WIB

Secara umum, awalnya kata bandel dan nakal tersebut identik dengan perilaku anak-anak yang kurang baik seperti telah didefinisikan oleh KBBI.
Trending di Collection